Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017)...
Persyaratan pengajuan adalah :
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA, apabila pemohon istri sahnya.
5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. FC Buku rekening