taspen-icon

Taspen Bright Life

Taspen Bright Life

Taspen Bright Life

Produk ini adalah produk asuransi jiwa yang memberikan solusi perlindungan asuransi jiwa baik karena risiko meninggal dunia maupun penyakit – penyakit kritis. Produk ini adalah sebuah bagian dari produk untuk rencana keuangan masa depan dan perlindungan keluarga tercinta dirumah. Setelah kontrak berakhir dan Tertanggung masih hidup maka akumulasi premi yang ada dikembalikan kepada pemegang polis.

Ringkasan Informasi Produk Taspen Bright Life

Syarat dan Kondisi

  • Batas Usia Tertanggung
    • Minimum: 5 tahun
    • Maksimum: 60 Tahun
  • Batas Usia Pemegang Polis
    • Minimum: 18 Tahun
    • Maximum: 75 Tahun
  • Masa Asuransi
    • 10 Tahun
  • Masa Pembayaran Premi
    • 8 Tahun

Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia dan Uzur
    • Meninggal Dunia karena sakut bukan kecelakaan
      • Umur Polis < 90 hari, mendapatkan Akumulasi Premi
      • Umur Polis > 90 hari, mendapatkan Uang Pertanggungan
    • Meninggal Dunia karena Kecelakaan
      • Mendapatkan Langsung Uang Pertanggungan
  • Manfaat Tambahan
    • Tertanggung Didiagnosa 5 Penyakit Kritis berikut:
      1. Stoke
      2. Hepatitis Fulminant
      3. Kanker (Cancer)
      4. Serangan Jantung
      5. Gagal Ginjal (Kidney Failure)
      maka mendapatkan 50% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
    • Apabila Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi
      • Mendapatkan 100% Akumulasi Premi termasuk akumulasi premi dari Pertanggungan Tambahan
  • Manfaat Pengunduran Diri (Surrender Value)

    Dalam hal Pemegang Polis mengakhiri polis sebelum masa asuransi berakhir, maka atas polis tersebut Pemegang Polis memperoleh pengembalian premi sebesar tabel dibawah ini :

    Tahun Refund Premi*
    1 10%
    2 20%
    3 30%
    4 30%
    5 40%
    6 40%
    7 50%
    8 50%
    9 60%
    10 60%

Tata Cara Pembayaran Manfaat Asuransi

  • Manfaat Akhir Kontrak

    Dilakukan secara KLAIM OTOMATIS tanpa permohonan dari Pemegang Polis yang dibayarkan ke nomor rekening dan Bank milik Pemegang Polis

  • Manfaat Meninggal Dunia
    • Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
    • Akte Kematian/Surat keterangan kematian.
    • Fotokopi KTP Pemohon.
    • Fotokopi buku rekening Pemohon klaim.
    • Surat Keterangan dari instansi yang berwenang (kelurahan setempat) dalam hal Tertanggung meninggal di rumah.
    • Surat Keterangan penyebab kematian dari dokter yang merawat dalam hal Tertanggung meninggal di Rumah Sakit.
    • Surat Keterangan dari Kepolisian setempat dalam hal Tertanggung meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
    • Surat keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Tertanggung meninggal di Luar Negeri.
  • Pembatalan atau Pengakhiran Masa Tertanggung sebelum Jatuh Tempo
    • Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
    • Fotokopi KTP Pemohon.
    • Taspen LIFE berhak meminta dokumen lain yang dianggap perlu
taspen-icon

PT Taspen (Persero)
Kantor Pusat
Jalan Letjend Suprapto No.45, Cempaka Putih
Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10520

Pertanyaan Umum

Pengaduan

Pusat Bantuan

Lokasi Layanan

Pengajuan Klaim

Pengajuan Non Klaim

Taspen Life

taspen-call-center
icon-waicon-xicon-fbicon-igicon-yt